Memahami Landasan UU Desa

(artikel ini dimuat di kolom opini Kompas, edisi 23 Juni 2016)1466660706496

Adanya pendapat yang mengaitkan Undang-Undang Desa dengan kebangkitan komunisme, beberapa waktu lalu, merupakan pemikiran keliru yang dapat menyesatkan persepsi publik.

Sayangnya, masih terdapat kelompok masyarakat yang percaya karena menyimpan ketakutan akan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, perlu untuk dijelaskan bagaimana sesungguhnya landasan ilmiah di balik UU ini agar kita paham bahwa UU Desa adalah sebuah bentuk kemajuan dalam upaya pembangunan bangsa, bukan sebuah celah bagi bangkitnya  kembali PKI.

Pembangunan oleh masyarakat

Penulis akan memulai dari sebuah fakta berikut. Dalam sejarah tidak ada satu pun negara komunis yang menerapkan model pembangunan seperti model yang digunakan dalam UU Desa. Lebih lanjut, dalam konteks pembangunan, pemikiran Marxisme yang menjadi landasan ideologi komunisme berdasar pada apa yang disebut “pendekatan konflik”, di mana dipandang bahwa akan selalu terjadi pertentangan antarkelas masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara dalam UU Desa, tidak ada satu pasal pun yang menyerukan, atau sekadar menyinggung konflik antara kelas masyarakat.

Kedua fakta di atas sudah sedikit dapat menggambarkan bagaimana UU Desa dan kebangkitan PKI adalah dua hal yang sama sekali tidak berhubungan. Lantas, selanjutnya, jika benar bukan komunisme, apa sesungguhnya landasan dari UU ini?

Untuk memahami konsep dasar dari UU ini, kita perlu memulai dari pemahaman bahwa dunia saat ini telah bertransformasi menjadi sebuah kompleksitas. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa dunia saat ini, setidaknya sejak lima dekade terakhir, telah menjelma menjadi dunia yang sangat dinamis, terus mengalami perubahan  dengan cepat tanpa henti dan tidak terprediksi.

Apa yang sebelumnya tidak terhubung ternyata menjadi terhubung, apa yang sebelumnya tidak berpengaruh atau terpangaruh ternyata ya (butterfly effect), dan apa yang sebelumnya dapat diduga dan diantisipasi menjadi tidak dapat lagi (chaos). Semua terjadi dalam hubungan timbal balik antara berbagai elemen yang sangat sulit diestimasi secara presisi (causal loop).

Dampak dari kompleksitas ini adalah, meminjam istilah dari peraih Nobel Ekonomi asal AS, Elinor Ostrom (1990), tidak adanya sebuah solusi panacea-solusi pamungkas yang dapat menyelesaikan semua permasalahan di tiap tempat dan waktu dalam setting sosial, budaya, lingkungan, dan ekonomi yang berbeda-beda.  Dengan begitu, pendekatan pembangunan yang sentralistik dan mekanistik-seperti yang kita terapkan pada era Orde Baru-tidak dapat lagi bekerja.

Namun, jalan keluar yang ditawarkan untuk menghadapi kompleksitas ini bukanlah menyerahkan pembangunan ke mekanisme pasar secara penuh. Ilmuan sosial dalam kelompok pemikiran ini tidak menjebakkan diri dalam dikotomi negara-pasar dalam pembangunan (state driven/market driven development), tetapi menemukan rumusan alternatif baru: pembangunan yang dilakukan dengan keterlibatan masyarakat secara langsung.

Ide alternatif dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut. Segala kompleksitas di tingkat lokal akan sulit dipahami oleh pengambil keputusan di pusat yang berada jauh dari permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dan, secara empiris ketidaksesuaian kebijakan menjadi hal yang sering terjadi karena ketidakpahaman tersebut. Adapun dengan mekanisme pasar, kelompok masyarakat yang lemah modal akan tersingkir, dan bukti empiris mengenai hal ini juga sudah begitu banyak dapat kita lihat.

Karena itu, menjawab permasalahan dari kedua pendekatan tersebut, alternatif model pembangunan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat di tingkat lokal, yang benar-benar memahami apa permasalahan yang mereka hadapi dalam keseharian dan apa kebutuhan mereka untuk melaksanakan pembangunan dengan prinsip kolaborasi, bukan kompetisi yang saling menjatuhkan.

Dari pendekatan pembangunan oleh masyarakat tersebut terlahir berbagai varian konsep pembangunan dalam mazhab ini: community development, development from below, participatory planning, self-governance, dan beberapa konsep lainnya, yang dengan berbagai variasinya, yang mengusung model pembangunan secara langsung oleh masyarakat.  Secara teoretis, di sinilah UU Desa berdiri; bukan dari komunisme.

Kemajuan

Sesungguhnya pendekatan pembangunan seperti yang digunakan pada UU Desa telah menjadi tren global. Community development telah menjadi konsep pembangunan yang umum digunakan berbagai agensi pembangunan internasional yang berada di bawah PBB dan Bank Dunia, serta berbagai agensi lainnya dalam memberikan solusi bagi pembangunan di berbagai negara di dunia. Bahkan contoh khusus dalam pengelolaan pemanfaatan hutan saja, data FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian) pada tahun 2006 menyebutkan bahwa 84 persen hutan global yang sebelumnya dikelola secara langsung oleh negara telah diserahkan secara resmi kepada komunitas lokal.

Pada kota-kota di Eropa, perencanaan partisipatif (participatory planning) telah menjadi pendekatan yang utama dalam perumusan rencana pembangunan kota.  Dalam masyarakat ilmiah dunia pun pendekatan ini sudah terakui, di mana konsep self-governance telah mengantarkan Elinor Ostrom menerima penghargaan Nobel Ekonomi pada tahun 2009.

Pada negara-negara maju, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan telah dianggap salah satu kunci yang harus diterapkan guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) (Mega, 1999). Karena itu, pendekatan ini merupakan arah masa depan dalam model pembangunan.

Namun, penetapan UU Desa oleh pemerintah dan DPR pada 2014 merupakan sebuah langkah maju yang telah dilakukan Indonesia dalam pendekatan pembangunannya.

Karena itu, ketakutan bahwa UU ini menjadi pintu masuk bangkitnya komunisme adalah ketakutan yang tidak berdasar, yang tidak memahami apa landasan dari UU ini. Masyarakat  justru akan dapat bangkit melawan di saat haknya terampas-seperti yang kerap terjadi dalam pendekatan sentralistik-dan UU Desa-lah yang telah memberikan kembali hak-hak masyarakat yang telah lama tercerabut oleh negara yang sentralistik di era terdahulu.

MUH AZKA GULSYAN

PENELITI TAMU DI DIVISI EKONOMI DAN DINAMIKA POLITIK, PUSAT STUDI ASIA TENGGARA, UNIVERSITAS KYOTO, JEPANG

. . . . . . . . . . . . .

Catatan penulis: Artikel di atas adalah persis seperti yang dipublikasikan dalam harian Kompas 23 Juni 2016, di mana telah terdapat editan dari pihak Kompas. Satu catatan yang penuli rasa perlu disampakan karena akan mempengaruhi substansi adalah, kata “namun” pada awal paragraf kedua dari akhir, yang seharusnya “maka dari itu” karena paragraf tersebut menguatkan apa yang dibahas sebelumnya, bukan mengkontradiksikan, sehingga kata “namun” di sana, yang merupakan hasil editan, penulis rasa kurang tepat. Versi asli dapat dilihat pada tulisan sebelumnya dalam blog ini. 

Memahami Landasan Undang-Undang Desa

 

(tulisan ini dimuat di kolom opini Kompas edisi 23 Juni 2016, versi asli sebelum diedit oleh Kompas)

Oleh: Muhammad Azka Gulsyan

Adanya pendapat yang mengaitkan Undang-Undang Desa dengan kebangkitan komunisme beberapa waktu kemarin merupakan pemikiran keliru yang dapat menyesatkan persepsi publik.

Sayangnya masih terdapat kelompok masyarakat yang percaya karena menyimpan ketakutan akan kebangkitan PKI. Karenanya perlu untuk dijelaskan bagaimana sesungguhnya landasan ilmiah dibalik undang-undang ini, agar kita paham bahwa UU Desa adalah sebuah bentuk kemajuan dalam upaya pembangunan bangsa, bukan sebuah celah bangkitnya  kembali PKI.

 

Penulis akan memulai dari sebuah fakta berikut: dalam sejarah tidak ada satupun negara komunis yang menerapkan model pembangunan seperti model yang digunakan dalam UU Desa. Lebih lanjut, dalam konteks pembangunan, pemikiran Marxisme yang menjadi landasan ideologi komunisme berdasar kepada apa yang disebut ‘pendekatan konflik’, di mana dipandang bahwa akan selalu terjadi pertentangan antar kelas masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Sedangkan dalam UU Desa, tidak ada satu pasal pun yang menyerukan, atau sekedar menyinggug konflik antara kelas masyarakat.

 

Kedua fakta di atas sudah sedikit dapat menggambarkan bagaimana UU Desa dan kebangkitan PKI adalah dua hal yang sama sekali tidak berhubungan. Lantas selanjutnya, jika benar bukan komunisme, apa sesungguhnya landasan dari undang-undang ini?

 

Pembangunan Oleh Masyarakat

Untuk memahami konsep dasar dari undang-undang ini, kita perlu memulai dari pemahaman bahwa dunia saat ini telah bertransformasi menjadi sebuah kompleksitas. Maksud dari pernyataan ini adalah, bahwa dunia saat ini, setidak nye sejak lima dekade terakhir, telah menjelma menjadi dunia yang sangat dinamis, terus mengalami perubahan  dengan cepat tanpa henti dan tidak terprediksi. Apa yang sebelumnya tidak terhubung ternyata menjadi terhubung (network), apa yang sebelumnya tidak berpengaruh atau terpangaruh ternyata iya (butterfly effect), dan apa yang sebelumnya dapat diduga dan diantisipasi menjadi tidak dapat lagi (chaos). Semua terjadi dalam hubungan timbal balik antara berbagai elemen yang sangat sulit diestimasi secara presisi (causal loop).

 

Dampak dari kompleksitas ini adalah, meminjam istilah dari peraih nobel ekonomi asal AS, Elinor Ostrom (1990), tidak adanya sebuah solusi panacea—solusi pamungkas yang dapat menyelesaikan semua permasalahan di tiap tempat dan waktu dalam seting sosial, budaya, lingkungan, dan ekonomi yang berbeda-beda.  Dengan begitu, pendekatan pembangunan yang sentralistik dan mekanistik—seperti yang kita terapkan pada era orde baru—tidak dapat lagi bekerja.

 

Tetapi jalan keluar yang ditawarkan untuk meghadapi kompleksitas ini bukanlah menyerahkan pembangunan ke mekanisme pasar secara penuh. Ilmuan sosial dalam kelompok pemikiran ini tidak menjebakkan diri dalam dikotomi negara-pasar dalam pembangunan (state driven/market driven development), tetapi menemukan rumusan alternatif baru: pembangunan yang dilakukan dengan keterlibtan masyarakat secara langsung.

 

Ide alternatif dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut. Segala kompleksitas di tingkat lokal akan sulit dipahami oleh pengambil keputusan di pusat yang berada jauh dari permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dan secara empiris ketidaksesuaian kebijakan menjadi hal yang sering teradi karena ketidakpahaman tersebut. Adapun dengan mekanisme pasar, maka kelompok masyarakat yang lemah modal akan tersingkir, dan bukti empiris mengenai hal ini juga sudah begitu banyak dapat kita lihat.

 

Maka menjawab permasalahan dari kedua pendekatan tersebut, aternatif model pembangunan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat di tingkat lokal, yang benar-benar memahami apa permasalahan yang mereka hadapi dalam keseharian dan apa kebutuhan mereka, untuk melaksanakan pembangunan dengan prinsip kolaborasi, bukan kompetisi yang saling menjatuhkan.

 

Dari pendekatan pembangunan oleh masyarakat tersebut terlahir berbagai varian konsep pembangunan dalam mazhab ini: community development, development from below, participtory planning, self-governance dan beberapa konsep lainnya yang dengan berabagai variasinya yang mengusung model pembangunan secara langsung oleh masyarakat.  Secara teoritis, di sinilah UU Desa berdiri; bukan dari komunisme.

 

Kemajuan

Sesungguhnya pendekatan pembangunan seperti yang digunakan pada UU Desa telah menjadi tren global. Community development telah menjadi konsep pembangunan yang umum digunakan oleh berbagai agensi pembangunan international yang berada di bawah PBB dan Bank Dunia, serta berbagai agensi lainnya dalam memberikan solusi bagi pembangunan di berbagai negara di dunia. Bahkan contoh khusus dalam pengelolaan pemanfaatan hutan saja, data FAO pada tahun 2006 menyebutkan bahwa 84% hutan global yang sebelumnya dikelola secara langsung oleh negara telah diserahkan secara resmi kepada komunitas lokal.

 

Pada kota-kota di eropa, perencanaan partisipatif (participatory planning) telah menjadi pendekatan yang major dalam perumusan rencana pembangunan kota.

 

Dalam masyarakat ilmiah dunia pun pendekatan ini sudah terakui, di mana konsep self-governance telah mengantarkan Elinor Ostrom menerima penghargaan Nobel Ekonomi pada tahun 2009.

 

Pada negara-negara maju, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan telah dianggap salah satu kunci yang harus diterapkan guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) (Mega, 1999). Karenanya, pendekatan ini merupakan arah masa depan dalam model pembangunan.

 

Maka dari itu penetapan UU Desa oleh pemerintah dan DPR pada 2014 lalu merupakan sebuah langkah maju yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam pendekatan pembangunannya.

 

Oleh karenanya, ketakutan bahwa undang-undang ini menjadi pintu masuk bangkitnya komunisme adalah ketakutan yang tidak berdasar yang tidak memahami apa landasan dari undang-undang ini. Masyarakat  justru akan dapat bangkit melawan di saat haknya terampas—seperti yang kerap terjadi dalam pendekatan sentralistik—dan UU Desa-lah yang telah memberikan kembali hak-hak masyarakat yang telah lama tercerabut oleh negara yang sentralistik di era terdahulu.

 

 

Kyoto, 3 Juni 2016

Muh. Azka Gulsyan

Guest Researcher Associate, Division of Economic and Political Dynamics, Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University.

 

 

 

Sumber Daya Kolektif dan Warisan Nusantara

Oleh: Muh. Azka Gulsyan

Dalam Kompas (25/4) kemarin, Prof. Gumilar R. Somantri menulis sebuah artikel menarik mengenai “konsensus Washington” dan “konsensus Beijing” dalam mengelola negara. Pada tulisan ini penulis ingin menjelaskan bahwa sesungguhnya ada satu paradigma lagi yang belum dijelaskan dalam pengelolaan negara, atau lebih jelasnya, penegelolaan sumber daya negara.

Kedua konsensus di atas merupakan sebuah pertentangan ide antara market driven dan state driven. Hal itu seringkali membuat kita terjebak dalam perdebatan antara kedua kubu tersebut dan melupakan alternatif lain yang sesungguhnya masih terbuka: bukan oleh pasar, bukan oleh negara, melainkan secara kolektif oleh masyarakat.

Sumber daya kolektif
Konsep mengenai sumber daya kolektif ini dikembangkan oleh seorang wanita peraih Nobel Ekonomi asal Amerika, Elinor Ostrom (1933-2012). Pemikiran nya unik karena relatif berbeda dengan pemikiran ekonom lainnya (dan memang dia berlatar belakang ilmu politik, bukan ekonomi).

Tesis dasarnya sesungguhnya sederhana saja: sumber daya yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat dan dikelola secara bersama oleh institusi kolektif masyarakat, ternyata membuat pengelolaan sumber daya tersebut lebih berkelanjutan (sustainable), berkeadilan, dan membawa kesejahteraan bersama dibandingkan yang dikuasai oleh pemerintah ataupun sektor privat.

Untuk memahaminya, kita dapat berangkat dari ide the tragedy of commons yang dicetuskan dari seorang pemikir Amerika lainnya, Garid Hardin (1915-2003). Dengan mengambil sebuah analogi padang rumput yang akan digunakan oleh sejumlah penggembala untuk memberi makan ternaknya, Hardin menjelaskan bahwa dikarenakan sifat rasional untuk mengambil keuntungan maksimal pada setiap penggembala, maka tindakan yang rasional bagi tiap individu tersebut adalah dengan mengambil sebanyak mungkin rumput yang ada.

Tetapi ternyata saat semua individu penggembala bertindak “rasional” seperti di atas, yang terjadi adalah padang rumput tersebut terhabisi sumber daya nya karena setiap individu mengambil sebanyak mungkin rumput yang dia bisa. Sebuah tindakan yang sungguh rasional karena bila tidak, maka akan diambil oleh penggembala lainnya, dan dia akan merugi. Namun itu membuat pada akhirnya, tidak ada lagi satupun penggembala yang dapat mengambil manfaat dari padang rumput, atau terjadilah apa yang dinamakan the tragedy of commons. Ide ini menarik karena memperliahtkan bahwa ‘rasionalitas individu’ dapat bertentangan dengan ‘rasional kolektif’. Dengan kata lain, doktrin “invisible hand” dari Adam Smith yang menyatakan bahwa akan ada manfaat bersama yang tidak direncanakan di saat setiap individu mencari keuntungan sebesar-besar nya menjadi terbantah.

Kembali ke kedua paradigma di atas, solusi yang ditawarkan oleh pemikiran market driven atas permasalahan ini, yang akan teradi pada setiap sumber daya yang tidak jelas pengelolaan nya, adalah dengan membagi “padang rumput” tersebut kepada setiap individu, menjadi properti individu, dan biarkan mekanisme pasar bekerja. Sedangkan pemikiran state driven memberikan solusi bahwa negara sebagai sebuah institusi yang memiliki kekuatan untuk memaksa, harus turun untuk mengatur penggunaannya.

Tetapi Ostrom menyanggah keduanya. Dalam penelitiannya, dia menunjukkan bahwa dengan membagi sumber daya kepada tiap-tiap individu, maka nilai keseluruhan dari sumber daya tersebut akan berkurang karena sumber daya tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan secara satu kesatuan. Terlebih, ketimpangan akan cenderung terjadi sehingga—jika menggunakan analogi di atas—akan ada sedikit individu penggembala yang mendapatkan keuntungan lebih banyak dari sebelumnya, tetapi lebih banyak lagi yang justru merugi. Dan secara kolektif keseluruhan pun merugi.

Sedangkan bila dikelola oleh negara, atau state driven, benar negara tentu bisa menerapkan kebijakan yang adil yang menguntungkan semua pihak dengan pengawasan yang ketat. Tetapi temuan empiris menunjukkan bahwa peluang ketidakcocokan kebijakan dengan kondisi lokal dan kelemahan implementasi merupakan hal yang dominan terjadi karena negara berada jauh dari praktik hari ke hari di lapangan.

Aternatif yang ditawarkan adalah, bahwa pengelolaan sumber daya ”padang rumut” diberikan kepada komunitas penggembala tersebut, atau dengan kata lain kepada komunitas masyarakat secara kolektif. Tetapi dengan satu persyaratan: adanya institusi yang memadai. Pendekatan ini dapat membuat nilai dari sumber daya dapat dimaksimalkan karena sumber daya dapat dimanfaatkan sebagai satu kesatuan utuh.

Pemanfaatan antar tiap individu dapat diatur secara berkeadilan dengan adanya institusi kolektif tersebut. Mereka tidak lagi saling mengambil keuntungan sebanyak-banyak nya untuk diri sendiri yang akan merusak dalam jangka panjang, karena kini tiap individu akan merasa aman karena penggunaan dari individu lain pun diatur jumlahnya dengan adil. Dengan begitu sumber daya pun dapat lebih berkelanjutan, aturan yang dibuat pun akan dapat lebih dapat sesuai dengan kondisi lokal dan sesuai dengan masalah real yang dihadapi karena para “penggembala” sendiri, sebagai yang mengetahui masalah hari-hari di lapangan, yang membuat aturan. Implementasi aturan juga dapat lebih terwujud karena diawasi oleh sesama mereka yang masing-masing punya kepentingan untuk terlibat pengawasan tersebut dan berinteraksi langsung dengan yang diawasi nya.

Tetapi di lain pihak, pendekatan ini menekankan bahwa tidak ada solusi panace—solusi pamungkas atas semua masalah—karena pada setiap tempat, setiap jenis sumber daya, setiap komunitas yang berbeda akan membutuhkan solusi pengelolaan yang berbeda-beda dengan variasi yang mungkin akan sangat banyak. Namun untuk menuju solusi tersebut langkah nya jelas: berikan kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk mengelola sumber daya nya.

Inilah yang ditemukan oleh Elinor Ostrom dan peneliti-peneliti the commons lainnya di berbagai negara seperti Jepang, Swiss, Filipina, Spanyol, dan lainnya. Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Institusi Warisan Nusantara
Ternyata kita beruntung, karena sesungguhnya institusi semacam itu telah diwarisi oleh nenek moyang kita. Suku-suku di Nusantara, mulai dari Minangkabau, Sunda, Bali, Bugis, Ambon, hingga Papua dan lainnya, memiliki institusi tradisional yang mengatur penggunaan sumber daya secara kolektif; jauh sebelum Elinor Ostrom melakukan penelitian nya yang dihargai nobel itu. Penulis akan mengambil contoh suku di ujung barat dan timur Indonesia: Minangkabau dan Maluku.

Di Minangkabau, terdapat konsep harato pusako (Amir M.S, 1997), yang mengatur penguasaan sumber daya utama seperti sawah, ladang, tanah, dan harta benda lainnya yang dimiliki secara kolektif oleh keluarga besar, serta dimanfaatkan dengan mekanisme institusi adat. Segala keputusan akan harta tersebut harus berdasarkan musyawarah bersama, mencegah individu untuk mengambil keuntungan egoistik jangka pendek. Harato pusako tersebut juga tidak dapat dijual begitu saja ke pihak lain, karena peraturan adat telah mengatur bahwa harta tersebut hanya boleh dijual dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur adat, atau keadaan mendesak.

Sama menariknya, di Maluku, terdepat konsep sumber daya petuanan (Matuankotta, 2013) yang juga dimiliki secara kolektif oleh masyarakat dan untuk dimanfaatkan bersama. Sumber daya yang diatur tidak hanya di darat tetapi juga di laut. Dalam pemanfaatan nya terdapat sistem sasi yang melarang keras pemanfaatan sumber daya pada waktu-waktu tertentu, yang bertujuan untuk menjamin kelestarian sumber daya tersebut, mencegah tragedi seperti dijelaskan di atas. Bahkan ada sasi abadi untuk menjaga kelestarian hutan-hutan primer, bakau, dan satwa-satwa tertentu yang perlu dilindungi.

Kedua contoh di atas, dan juga berbagai institusi kolektif lainnya di seluruh Nusantara, memperlihatkan bahwa institusi kolektif seperti yang dijelaskan Ostrom sesungguhnya telah lama eksis di Indonesia, jauh sebelum hal tersebut “diterima secara ilmiah”.
Karena nya, sudah selayak nya berbagai komunitas kolektif masyarakat yang ada di Indonesia diikutsertakan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya negara.

Kyoto, 26 April 2016
Muhammad Azka Gulsyan
Guest Researcher Associate, Division of Economic and Political Dynamics, Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University

Perkotaan vs. Pertanian

Oleh: Muh. Azka Gulsyan

Rencana pembangunan Bandung Teknopolis oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali mencuat perdebatan isu lingkungan. Satu poin yang menarik dari Walhi Jabar yang meminta rencana ini dikaji kembali adalah soal akan hilangnya lahan pertanian yang ada di kawasan Gedebage. Sesungguhnya ini merupakan perdebatan lama dalam pembangunan perkotaan, karena pembangunan perkotaan yang mayoritas hampir selalu didominasi oleh sektor industri, jasa, perdagangan, dan perumahan akan memakan habis lahan-lahan pertanian yang ada; sehingga memunculkan dua kubu yang saling bertentangan. Perlukah sesungguhnya perdebatan ini?

Bagi kubu yang mendukung pembangunan perkotaan, menghilangnya kawasan pertanian merupakan dianggap memang sudah sewajarnya terjadi atau merupakan konsekuensi yang harus diambil demi pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejateraan masyarakat. Sedangkan bagi kubu yang tetap mau bertahan dengan pertanian, isu-isu lingkungan atau ketahanan pangan selalu menjadi basisnya. Yang jarang kita sadari adalah, perdebatan tersebut sesungguhnya terjadi karena adanya mindset bahwa kawasan pertanian (dalam arti luas, termasuk kebuh, ladang, tambak dll) dan kawasan perkotaan (yang dalam hal ini merujuk kepada gedung-gedung tinggi, perumahan padat, aktivitas perdagangan dan jasa, industri, dll) adalah suatu hal  yang memang harus terpisah sedari awal. Benarkah?

Pengaruh Barat

Perdebatan tersebut sebenarnya merupakan suatu ekses dari pengaruh tata ruang model barat yang begitu berpengaruh dalam tata ruang di Indonesia. Tata ruang model barat selalu menggariskan batas yang tegas antara kawasan perkotaan dan pertanian. Akar dari pola tersebut dapat dilihat dari sejarah kota-kota Eropa semenjak abad pertengahan (Home, 1997). Kota-kota mereka berada pada kawasan pusat wilayah dan memiliki tembok pembatas kota yang tegas. Kemudian disekeliling kota tersebut barulah terdapat lahan-lahan pertanian yang mensuplai bahan-bahan makanan kepada penduduk kota yang berada di dalam tembok batas kota. Pola tersebut terus berlanjut hingga mempengaruhi penataan ruang dari kota-kota modern di negara-negara barat; yang karena kolonialisme serta dominasi ilmu pengetahuan di abad 20, membuat gagasan tersebut tersebar ke berbagai negara lainnya, termasuk Indonesia.

Tetapi terdapat sebuah temuan menarik dari seorang profesor dari Universitas Tokyo, Makoto Yokohari. Dalam penelitiannya, dia menemukan fakta bahwa ternyata kota-kota di Asia menunjukkan pola yang sama sekali berbeda. Dalam sejarah kota-kota di Asia, kawasan pertanian dan perkotaan bercampur baur tanpa batas yang tegas. Dia mencontohkan bahwa Kota Tokyo pada zaman Edo (Abad ke-18), hampir 50 persen dari kawasannya merupakan area pertanian. Dan kedua hal tersebut tidak saling menegasikan, tetapi justru terjalin hubungan saling menguntungkan antara aktivitas perkotaan dengan pertanian yang berada dalam batas kota: penduduk kota secara umum mendapatkan suplai makanan segar dan berkualitas, dan petani (yang juga penduduk kota) mendapatkan suplai bahan dasar pupuk (night soil) dari aktivitas manusia yang padat. Pola itu masih dapat terlihat di pinggiran Tokyo saat ini.

Indonesia pun memiliki pola yang sama. McGee (1991) yang melakukan penelitian di kota-kota di Indonesia dan juga kota-kota lain di Asia Tenggara, menemukan fakta serupa. Dia melabelkan pola tersebut menggunakan frase dari Bahasa Indonesia, yakni desakota. Desakota merupakan area di mana bercampurnya karakteristik perdesaan—yang didominasi dengan pertanian—dengan karakteristik perkotaan. Temuan ini menunjukkan bahwa perkawinan antara pertanian dan perkotaan di Indonesia merupakan fenomena yang telah akrab di masyarakat kita.

Perubahan Paradigma Penataan Kota

Pola penataan kota yang berbeda pada kota-kota di Asia tersebut, ternyata ditemukan sangat berkolerasi positif dengan tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan (urban sustainability), yang kini menjadi perhatian dunia semenjak PBB menggagas Sustainable Development Goals (SDGs).

Pola penataan kota ‘model asia’ ini menunjukkan bahwa keberadaan zona-zona pertanian di antara kawasan perkotaan membuat kota dapat menjaga ekologi kota menjadi lebih baik, sperti membangun iklim lokal kota, menangkal polusi, konserasi tanah, daur ulang kotoran dan nutrisi, dan lainnya. Model ini di saat bersamaan membuat kota tidak bergantung sepenuhnya kepada suplai makanan dari luar terutama di saat-saat bencana dan kritis yang memutus rantai pasok.

Yokohari (2010) pun kemudian menggagas sebuah paradigma baru dalam penataan kota, yang dia sebut sebagai new pro-urban agriculture planning paradigm (paradigma baru perencanaan pro-pertanian perkotaan). Paradigma baru tersebut mendorong para perencana kota untuk tidak lagi hanya membuat zonasi-zonasi yang mengkotak-kotakkan kota menjadi zona-zona yang terbagi dengan tegas seperti saat ini yang terpengaruh model barat, termasuk di Indonesia, tetapi juga menyediakan zona baru yang merupakan zona-zona kawasan campuran, sebuah zona hibrid, di mana area pertanian dan perkotaan hidup secara berdampingan. Ini merupakan pendekatan yang perlu untuk dijalankan demi membuat kota menjadi lebih berkelanjutan.

Bandung Teknopolis dan Kota Berkelanjutan

Kota Bandung sesungguhnya tidak lepas dari ‘kota-kota Asia’ dalam model di atas. Lebih dari sepuluh persen dari luas wilayah Kota Bandung merupakan kawasan pertanian (data BPS dan Kementerian Pertanian, 2015), yang secara absolut luas tersebut lebih besar dari kota-kota metropolitan lainnya di Jawa Barat, juga dibandingkan dengan kota-kota metropolitan besar lain seperti Jakarta dan Surabaya. Keberadaan lahan pertanian tersebut—yang sebagian besar berpusat pada Bandung bagian selatan dan timur—merupakan aset yang harus dimanfaatkan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) dari Kota Bandung seperti yang dijelaskan paradigma baru di atas.

Karena itu peringatan dari Walhi Jabar patut untuk dipertimbangkan. Penulis tidak bermaksud untuk menolak gagasan Bandung Teknopolis. Itu merupakan ide yang sangat brilian, yang jika terwujud, dapat membuat Bandung dan juga Jawa Barat memiliki peran sentral dalam peningkatan daya saing Indonesia di dunia. Tetapi tentu kita juga tidak ingin kota kita menjadi tidak lagi layak untuk ditinggali oleh anak cucu kita kelak.

Karena itu, ‘sepuluh persen’ lahan pertanian tersebut merupakan aset berharga bagi Kota Bandung, yang harus benar-benar dipikirkan akan bagaimana nasibnya dengan pembangunan perkotaan skala besar ini, entah dipindahkan atau diganti dengan sebuah inovasi pertanian baru (seperti pertanian vertikal, misal). Sehingga, selain akan menjadi pusat inovasi dengan Bandung Teknopolis, Bandung juga harus dapat menjadi contoh sebagai kota yang dapat menjaga keberlanjutannya, menjadi contoh dari kota yang sukses mencapai urban sustainability.

Karenanya, mencari jalan agar area pertanian yang ada saat ini dapat berdampingan dengan aktivitas dan pembangunan perkotaan lainnya—termasuk Bandung Teknopolis, merupakan langkah awal yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

Bogor, 12 Maret 2016

Muhammad Azka Gulsyan

Alumni Perencanaan Wilayah dan Kota, ITB

Sumber Daya Kolektif Masyarakat

Oleh: Muh. Azka Gulsyan

Selama ini perdebatan mengenai penguasaan sumber daya seakan hanya terbagi ke dalam dua kubu pemikiran saja: kubu yang menyatakan bahwa penguasaan harus diberikan kepada individu (privat); dan kubu yang menyatakan bahwa penguasaan seharusnya dipegang oleh negara.

Perdebatan antar kedua kubu tersebut terjadi terutama dalam interpretasi Pasal 33 UUD 45. Kelompok kedua sering menyerang kelompok pertama sebagai kelompok yang mengingkari pasal UUD tersebut, karena dalam kalimat pasal disebutkan bahwa sumber daya dikuasai oleh negara. Sedangkan kubu liberal menyatakan bahwa hanya dengan meliberalisasi penguasaan sumber daya, ekonomi dapat bertumbuh dengan kompetitif, yang pada akhirnya membawa kemakmuran bagi rakyat, yang juga diamanatkan dalam kalimat pasal.

Singkat cerita, perdebatan antara dua kelompok pemikiran tersebut membuat kita melupakan pemikiran penguasaan sumber daya yang ketiga: penguasaan sumber daya kolektif (the commons). Model ini akhirnya sering telupa dalam perdebatan publik mengenai penguasaan sumber daya. Apa gerangan sesungguhnya model ketiga ini?

Sumber daya kolektif

Konsep mengenai sumber daya kolektif ini dikembangkan oleh seorang wanita peraih Nobel Ekonomi asal Amerika, Elinor Ostrom (1933-2012). Penelitian nya akan sumber daya kolektif di berbagai belahan dunia telah mengantarnya mendapatkan penghargaan tertinggi dunia ilmiah tersebut.

Tesis dasarnya sesungguhnya sederhana saja: sumber daya yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat dan dikelola secara bersama oleh institusi kolektif masyarakat, ternyata  membuat pengelolaan sumber daya tersebut lebih berkelanjutan (sustainable), berkeadilan, dan membawa kesejahteraan bersama dibandingkan yang dikuasai oleh pemerintah ataupun oleh sektor privat.                Bagaimana penjelasannya? Untuk penjelasan sederhana, bayangkan sebuah hamparan padang rumput dengan aliran sungai yang menjadi sumber makanan dan minuman dari binatang ternak dari sekelompok peternak. Saat lahan tersebut masih berupa open access, sumber daya yang belum jelas penguasaan nya sehingga terbuka bagi siapa saja utuk memanfaatkannya, maka para peternak akan berlomba-lomba untuk mengambil rumput di sana. Pemanfaatan yang berlebih membuat padang rumput tereksploitasi secara berlebihan yang akhirnya merusak lahan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh semua, terjadilah apa yang disebut dengan the tragedy of commons.

Untuk menghindari hal tersebut, maka oleh para pendukung penguasaan privat dibuat lahan tersebut dibagi-bagi kepada para peternak, sehingga setiap peternak memiliki sepetak padang rumput secara privat. Tetapi ternyata hal ini juga masih menimbulkan permasalahan karena hamparan padang rumput tersebut, seperti layaknya sumber daya alam lainnya, tidaklah merata secara kualitas. Ada bagian yang tumbuh lebat, ada yang lebih kering. Ada yang dekat sumber air, ada yang tidak. Ada pula yang menguasai di hulu, sehingga penggunaan berlebihan akan merugikan mereka yang di hilir. Hal ini menimbulkan isu keadilan pemanfaatan hamparan padang rumput, karena akan terdapat individu-individu yang terugikan, dan individu yang lain diuntungkan di atas kerugian mereka.  Lahan yang “dibagi-bagi” ini pun menjadi tidak bisa dimanfaatkan dan dikelola dalam skala besar untuk mencapai efisiensi, karena peternak akhirnya berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola hamparan nya.

Kemudian didorong oleh para pendukung penguasaan oleh pemerintah, lahan tersebut akhirnya dikuasai oleh pemerintah, dan penggunaan nya diatur dengan seperangkat aturan yang “adil”, yang dibuat oleh pemerintah dengan kekuatan koersif nya, membuat setiap orang dipaksa untuk mentaati. Benar, kini pengeolaan hamparan dapat dilakukan dalam satu sistem secara keseluruhan. Tetapi ternyata, penguasaan oleh pemerintah banyak menimbulkan permasalahan karena aturan tersebut sering tidak sesuai dengan keadaan keseharian (day to day) di lapangan, dengan detail-detail pelaksanaan, karena aturan dibuat oleh pemerintah yang “berada jauh di sana”. Kontrol akan pelaksanaan pun menadi lemah. Bahkan, diperparah dengan perilaku korup dan inkompetensi dari aparatur negara. Bila diandaikan pemerintah bersih dan dapat mengontrol hingga pelaksanaan keseharian, akan terdapat biaya (cost) yang menimbulkan inefisiensi.

Akhirnya, hamparan padang rumput tersebut ditangani dengan pendekatan para pendukung penguasaan kolektif yang dimotori oleh ibu Elinor Ostrom ini. Dengan pendekatan ini, ternyata permasalahan yang ditimbulkan dari kepemilikan privat tidak terjadi karena hamparan tidak harus “dibagi-bagi” kepada para individu peternak, yang menimbulkan kesulitan untuk mengatur sumber daya yang sesungguhnya merupakan satu ekosistem yang saling terkait, yang karena nya harus diatur secara sistemik pula. Dengan begitu kini dapat diatur bagaimana seberapa banyak penggunaan sumber daya air boleh dilakukan, sisi mana dari sungai yang boleh dimanfaatkan dan bagaiman pembagian nya kepada para peternak; kapan rumput boleh di ambil kapan tidak, untuk memberi kesempatan tumbuh. Secara efisiensi kini menjadi lebih menguntungkan. Pengelolaan hamparn tersebut menjadi tanggung jawab bersama peternak-peternak, sehingga dapat diorganisir secara efisien dibandingkan masing-masing mengelola lahan yang terbagi-bagi.

Semua itu diatur dan dijalankan oleh institusi kolektif masyarakat yang menghasilkan aturan-aturan berdasarkan kesepakatan bersama, dan dapat diawasi secara mendetail oleh sesama peternak. Aturan tersebut serta akan dapat sesuai dengan kebutuan pemecahan permasalahan keseharian di lapangan yang ditemui karena mereka yang paling memahami permasalahan yang mereka hadapi. Dan hal tersebut dapat dilakukan tanpa biaya tinggi untuk membiayai aparatus pemerintah. Hasilnya, kesejahteraan bersama yang adil dapat terwujud karena semua peternak diuntungkan dengan win-win solution. Disaat yang bersamaan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya pun terjaga, dengan biaya yang lebih rendah.

Tetapi hal tersebut tidak terjadi begitu saja. Ada satu prasyarat wajib yang harus dimiliki: adanya institusi kolektif masyrakat yang memadai. Inilah yang ditemukan oleh Elinor Ostrom dan peneliti-peneliti the commons lainnya di berbagai negara seperti Jepang, Swiss, Filipina, Spanyol, dan lainnya. Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Institusi Warisan Nusantara

                Ternyata kita beruntung, karena sesungguhnya institusi semacam itu telah diwarisi oleh nenek moyang kita. Ternyata suku-suku di nusantara, mulai dari Minangkabau, Jawa, Bali, Bugis, Ambon, hingga Papua dan lainnya, memiliki institusi tradisional yang mengatur penggunaan sumber daya secara kolektif; jauh sebelum Elinor Ostrom melakukan penelitiannya yang dihargai Nobel itu. Penulis akan mengambil contoh suku di ujung barat dan timur Indonesia: Minangkabau dan Maluku.

Di Minangkabau, terdapat konsep harato pusako (Amir M.S, 1997), yang mengatur penguasaan sumber daya utama seperti sawah, ladang, tanah, dan harta benda lainnya yang dimiliki secara kolektif oleh keluarga besar, serta dimanfaatkan dengan mekanisme institusi adat. Segala keputusan akan harta tersebut harus berdasarkan musyawarah bersama, mencegah individu untuk mengambil keuntungan egoistik jangka pendek. Harato pusako tersebut juga tidak dapat dijual begitu saja ke pihak lain, karena peraturan adat telah mengatur bahwa harta tersebut hanya boleh dijual dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur adat, atau keadaan mendesak.

Tidak jauh berbeda, di Maluku, terdepat konsep sumber daya petuanan (Matuankotta, 2013)  yang juga dimiliki secara kolektif oleh masyarakat dan untuk dimanfaatkan bersama. Sumber daya yang diatur tidak hanya di darat tetapi juga di laut. Dalam pemanfaatan nya terdapat sistem sasi yang melarang keras pemanfaatan sumber daya pada waktu-waktu tertentu, yang bertujuan untuk menjamin kelestarian sumber daya tersebut. Bahkan ada sasi abadi untuk menjaga kelestarian hutan-hutan primer, bakau, dan satwa-satwa tertentu yang perlu dilindungi.

Kedua contoh di atas memperlihatkan bahwa institusi kolektif masyarakat yang oleh Ostrom dijelaskan sebagai pihak yang paling baik dalam menguasai dan memanfaatkan sumber daya, telah eksis di Indonesia. Bahkan mereka telah sejak ratusan tahun yang lalu mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang baru belakangan ini menjadi pegangan utama negara-negara maju.

Pengakuan Negara

                  Tetapi sayangnya, keberadaan institusi kolektif masyarakat tersebut yang secara tradisional menguasai sumber daya di nusantara, semakin terlupakan dan tergerus. Pengakuan negara akan kepemilikan kolektif masyarakat yang lama absen, memaksa aset-aset bersama tersebut harus disertifikasi atas nama individu agar diakui secara hukum, atau tidak bersertifikat sama sekali. Hal tersebut akhirnya mendorong kerusakan institusi-institusi kolektif masyarakat yang telah ada sejak awal.

Sesungguhnya pemberian penguasaan sumber daya kepada masyarakat secara kolektif merupakan salah satu langkah dalam melaksanakan Nawacita untuk “membangun Indonesia dari pinggir”. Syukur, saat ini pemerintah telah berjalan ke arah positif. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tentang penetapan hak kolektif atas tanah adat merupakan langkah awal yang baik.

Ke depannya, penguasaan oleh institusi kolektif masyarakat harus mulai digalakkan kembali, institusi-institusi kolektif tradisional yang telah keropos atau bahkan mati, harus dihidupkan; karena terbukti dengan cara begitu kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Kita harus berterima kasih kepada Elinor Ostrom karena dia telah membuat konsep “tradisional” ini memiliki legitimasi ilmiah yang diakui dunia (Nobel). Karena itu, saat nya negara memberikan perhatian lebih dan membangun kembali model pemanfaatan sumber daya kolektif masyarakat, sebuah warisan nusantara yang terlupakan ini.

 

Bogor, 22 Februari 2016

Muhammad Azka Gulsyan

Alumni Perencanaan Wilayah dan Kota, ITB

Memahami Prilaku Supir Angkot

Oleh: Muh. Azka Gulsyan

Warga kota-kota besar di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, tentu sudah sangat jengah dengan prilaku para supir angkot di jalanan. Bagaimana tidak, mereka dengan santainya berhenti begitu saja di tengah jalan untuk mencari dan menunggu penumpang, atau lebih dikenal dengan sebutan mengetem, tanpa mengindahkan bahwa mereka telah menyebabkan kemacetan yang panjang.

Hal tersebut menjadi sebab angkot dijadikan kambing hitam atas kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan kota. Memang saat ini jumlah angkot sudah begitu banyak. Berdasarkan kompilasi data dari pemkot/pemkab, organda, dan litbang kompas, jumlah angkot memang sangat besar: di Bandung raya mencapai 12 ribu, di Kota dan Kabupaten Bogor mencapai 7.500 lebih, di Bekasi mencapai 4.500, di Depok mencpai lebih dari dua ribu lebih; bahkan di kota kecil seperti Sukabumi pun telah terdapat lebih dari 1.500 angkot.

Tetapi sesungguhnya jumlah bukanlah masalah utama dari angkot, karena, sebagai gambaran, ternyata di Kota Bandung saja, jumlah pengguna angkot baru berjumlah 13,5% dibanding pengguna kendaraan pribadi yang mencapai 82%. Begitu pun di Kota Bogor, yang pengguna angkot baru berjumlah 30% dibanding 70% pengguna kendaraan pribadi. Hal yang serupa terjadi di kota-kota lainnya.

Namun, jika jumlah nya belum berlebih, mengapa keberadaan angkot hampir selalu menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan kota? Di sini penulis menekankan, tanpa mengeliminasi berbagai permasalahan lainnya, bahwa prilaku supir angkot yang penulis jelaskan di atas adalah penyebabnya. Akhirnya kemacetan di kota-kota besar ini seringkali terjadi bukan hanya karena jumlah kendaraan yang ada melebihi kapasitas jalan (dalam beberapa kasus benar), tetapi karena angkot yang berhenti sembarangan di tengah jalan tersebut. Inilah salah satu sumber permasalahan yang harus diselesaikan.

Di titik ini, kita perlu bertanya, mengapat mereka berprilaku seperti itu? Mengapa mereka nekat berhenti sembarangan, mengetem, dan menyebabkan kemacetan di belakangnya? Kita harus berhati-hati menelusuri akar masalah karena di sini kita dapat terjebak mengambil kesimpulan terlalu cepat dengan menuduh bahwa mereka para supir angkot memang tidak memiliki etika berkendaraan.  Benarkah?

Permasalahan Kelembagaan Transportasi

Penulis berargumen bahwa akar permasalahan dari prilaku buruk tersebut adalah kelembagaan atau institusi dari sistem perangkotan di kota-kota kita. Kelembagaan (institution) secara konseptual dapat dijelaskan sebagai seperangkat aturan main, yang cenderung stabil, yang membentuk bagaimana manusia berprilaku atau berinteraksi. Oleh karena itu perlu untuk melihat bagaimana “aturan main” yang berlaku saat ini dalam sistem angkot untuk memahami akar masalah yang ada.

Untuk menggambarkan hal tersebut, penulis ambil contoh dari kehidupan Pak Ali, seorang supir angkot yang melayani sebuah trayek di Kota Bandung. Dalam sehari, Pak Ali wajib untuk menyetor uang hingga Rp90.000 kepada pemilik angkot. Pak Ali juga harus mengeluarkan uang sendiri untuk bensin yang rata-rata dapat mencapai Rp175.000.  Sehingga Pak Ali baru mendapatkan keuntungan bila mendapatkan lebih dari Rp265.000.

Bila menggunakan standar kesejahteraan berdasarkan UMR Kota Bandung yang sejumlah Rp2.426.920, maka dalam sehari untuk dapat menghidupi keluarganya secara layak, Pak Ali setidaknya harus mengumpulkan setidaknya sekitar Rp80.000 lagi. Dengan kata lain, untuk hidup sejahterah, dalam sehari Pak Ali harus dapat mendapatkan uang sejumlah Rp345.000.

Uang sejumlah di atas tersebut harus dikumpulkan oleh Pak Ali yang hanya bersumber dari satu asal pendapatan, yakni para penumpang. Sehingga bila kita rata-ratakan ongkos per orang untuk naik angkot adalah Rp3500, maka dalam sehari, Pak Ali harus bisa mendapatkan setidaknya sebanyak  98 penumpang! Jumlah yang tidak sedikit. Ilustrasi masalah yang dihadapi oleh Pak Ali ini merupakan masalah yang umum ditemui pada supir-supir lain di kota-kota besar di Jawa Barat, dengan berbagai variasi nya.

Dengan melihat hal tersebut, maka sudah terlihat jelas tindakan apa yang harus dilakukan oleh Pak Ali dan para supir angkot lainnya untuk survive hidup dalam standar kesejahteraan: mengumpulkan penumpang sebanyak-banyak nya; yang berarti di saat penumpang sepi, ia harus menuggu penumpang datang, berhenti di setiap mulut gang, akhirnya behenti di berbagai tempat yang tidak semestinya dan mengetem. Alhasil, tindakan tersebut berbuntut kemacetan-kemacetan di bebagai ruas di kota kita.

Jalan Keluar

Penjelasan di atas memperlihatkan bahwa pengaturan kelembagaan (institutional setting) dari sistem angkot saat ini yang mendorong para supir untuk berprilaku demikian.

Penulis tidak memungkiri bahwa mungkin terdapat sejumlah supir angkot yang memang tidak memiliki etika berkendaraan, layaknya sejumlah supir-supir kendaraan pribadi. Tetapi prilaku ngetem yang telah menjadi prilaku dominan para supir angkot memperlihatkan bahwa akar masalah nya adalah dari kelembagaan di balik sistem angkot sehingga prilaku tersebut tersebar hampir merata di supir-supir angkot.

Bila menggunakan pisau analisis dari ekonom Williamson (2000), yang terjadi saat ini adalah kelembagaan  formal (aturan mengenai angkot saat ini, yakni sistem setoran dan turunannya) telah membentuk kelembagaan informal (kebiasaan mencari penumpang dengan ngetem). Yang terakhir inilah yang menjelma menjadi prilaku dari para supir angkot. Sehingga jalan keluar yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah: benahi institusi formal sistem perangkotan. Dengan kata lain, hilangkan sistem setoran dan ganti dengan sistem penghasilan tetap.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengimplementasikan teknologi sederhana seperti mesin pembayaran, atau penggunaan kartu tiket seperti yang telah digunakan di KRL commuter line. Dengan bagitu Uang dari ongkos penumpang akan dapat langsung tersalurkan ke kas pemerintah kota. Selanjutnya, pemerintah kota menyalurkan uang tersebut untuk gaji tetap para supir dan berbagai peningkatan pelayanan angkot. Dengan kontrol gaji berada di pemerintah  kota, maka pemerintah juga akan memilki “tangan” yang lebih kuat untuk mengatur para supir angkot yang berprilaku sewenang-wenang, dan mengatur dengan manajemen yang lebih baik.

Dengan hal itu juga maka akar terdalam dari permasalahan prilaku supir angkot ini dapat diselesaikan. Dengan adanya jaminan penghasilan yang tetap, penghasilan mereka tidak lagi bergantung pada jumlah penumpang yang diangkut, maka tidak ada lagi dorongan dan insentif bagi supir angkot untuk mengetem sembarangan. Dengan begitu mereka tidak akan lagi perlu untuk mengetem sama sekali! Bayangkanlah jalan-jalan di kota-kota kita tanpa adanya angkot yang mengetem, betapa nyaman nya.

Hal ini dapat menjadi solusi cepat, karena secara teknis hal tersebut relatif lebih mudah dijalankan, dan realtif lebih hemat secara anggaran dibanding mengganti dengan moda transportasi lain; bahkan tidak perlu mubazir membuang angko-angkot yang jumlah nya ribuan bahkan belasan ribu tersebut, tetapi memanfaatkannya dengan cara lebih baik. Kesejahteraan para supir juga dapat lebih terjamin karena pemerintah dapat menetapkan standar UMR untuk penghasilan tetap para supir angkot tersebut.

Saat ini angkot-angkot yang menjadi andalan warga tersebut dikuasai oleh para “tuan-tuan angkot” yang menikmati keuntungan pribadi dari buruk nya sistem transportasi umum kita. Karenanya,  menjadikan angkot sebagai badan hukum, seperti yang tengah diupayakan oleh beberapa pemkot/pemkab saat ini menjadi langkah yang perlu dilakukan karena hanya dengan begitu pemerintah dapat mengatur para ”tuan-tuang angkot” tersebut untuk kepentingan publik, dan membenahi kelembagaan seperti yang dijelaskan di atas.

Pembenahan ini sudah begitu mendesak, karena sejatinya, transportasi umum, termasuk angkot, memang haruslah dikelola oleh publik dan digunakan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi warga kota.

 

Bogor, 16 Februari 2016

Muhammad Azka Gulsyan

Alumnus Perencanaan WIlayah dan Kota Institut Teknologi Bandung

Stoping Caeseless Eviction in Our Cities

By: Muhammad Azka Gulsyan

Only in last three month, there were a lot of evictions conflict in our capital city: cases of Bukit Duri, Duren Sawit, Cempaka Putih, Gunung Sahari, Bidara Cina, and so on. There were also similar other conflicts in other major cities in Indonesia.

We always hear a lot of evicition conflict in the news over and over, like it was a usual thing to happen. This occurence must be stopped someway. Therefore we need to see it clearly from a root of problem.

The reality behind eviciton actually the existance of a struggle in seizing city spaces. It is a term which thought out by Basundono (2013) in his research about this struggle in history of Surabaya, and several major cities in Indonesia in more general.

In his historical analysis, he found that actually this struggle were happened in those city since the population start raised in rapid speed and make development uncontrollable, and at the same time there were no any adequate policy to manage the distribution of spaces. It make people had to compete each other to get the spaces which were actually needed by all of them.

In a more theoretical explanation, urban anthropologist Prins and Nas (1983) found that in major cities in third world country, including Jakarta, this struggle is really happening in day-to-day life since every social relation must be built upon spatial and environmental structure. Therefore, the growth of population makes the interest which cross upon the city spaces terrace and generating conflict and high tension condition in the cities.

Therefore, from the perspective of social class, we could see that there would be two classes because of this: the winner and loser of struggle for city spaces.

If we are usual to shopping in big mall, work in skyscraper in the downtown, living in luxurious apartment, using flawless toll road; maybe we are the winner. And maybe we never think that all of those beautiful buildings or other spaces that we use every day actually required many other people to move away from those spaces before in the struggle.

So let we think for a while, for example, before our apartment has been built, who were the people who lived there? Where are they now? And why should they move away?

It is not hard to answer: they are the loser class in this struggle who have to go away since they lose in this competition over city spaces. Where are they now? Slums dweller in the riverbank, in sidewalk, or railway side; street vendors, ojek riders’ base, transient vendors, and many more; here they are.

Eviction are not final solution

Nevertheless, the unconsciousness about this struggle make the commonsense in people see this loser group only from another opposite side, that they are problems of city.

We cannot deny the problems which are caused by them: environmental degradation, ruining the beauty of city, causing traffic, occupying sidewalk, and so on. Therefore people think that they should be “cleaned” in order to make better city and government do the action by eviction, many of them by violence forces.

However, to see it more clearly, the reason they occupy those improper locations are not simply because their own decision to break the city rule, but because of the structural condition in the distribution of city spaces like I have said before.

It is a dilemma for every city governments. They have to stand order and clean the city, but it force them have to do the eviction.

Therefore this problem never be solved until the equilibrium of spaces distribution is reached, where every people get their spaces for each persons need (Basundono, 2013). As long as this equilibrium is not reached, where there are still people who do not get adequate spaces in the city for their live, they will come back to occupy the all free accessible spaces even though in improper area. The question is, how?

Finding way out

The equilibrium are not reaches because in most cities, they give that distribution process entirely to the market mechanism, and make the citizen which without capital capacity cannot able to get adequate spaces and finally become city problems. It is a wrong paradigm since city spaces are a need for every citizen, from every groups or classes, so government have obligation to regulate it as mandated in constitution.

We need to learn from many developed cities in the world. There are two things that are neglected by most of Indonesian cities and so it must be done to solve those problems.

The first is collaborative city planning process. City needs to have a planning, and most of Indonesian cities have their city planning. But rare of them making those planning by collaborative process which meet all interest in the citizen, from rich private sector to poor community, and make a consensus in the city plan. Collaborative need to be built since once it’s achieve, the interest of that loser group will be accommodate as same as the more powerful groups, and it’s implementation will follow relative easily without any struggle (Healey, 2006), so it will be a first step to  a fair distribution of spaces.

Second, once a consensus city has been built, land use and development control must follow to make sure the realization. It is actually a classic law enforcement problems in our country, but since it is a city issue which is close to people actual live, public actually can do control more participatory to their city government. So it needs to start from giving more attention about land use and development control in the cities.

Those two steps will bring us to a more sustainable phase of Indonesian cities, the cities which are free from people who occupy the improper spaces and causing city problems, but also free from any conflict of spaces, especially tiring conflict of eviction. Let’s stop these caeseless evictions in our cities.

 

Tokyo, January 25th 2016

Muhammad Azka Gulsyan

Alumni of Urban and Regional Planning, Institute of Technology Bandung

Ruang Kota Untuk Siapa?

oleh: Muhammad Azka Gulsyan

Otonomi daerah telah membuat pembangunan kota-kota di Indonesia menjadi semakin cepat. Namun terdapat satu hal yang seringkali terlupakan, bahwa pembangunan perkotaan tersebut membutuhkan ruang-ruang, yang sayangnya adalah sesuatu yang terbatas. Pada akhirnya, sesungguhnya dibalik setiap pembangunan perkotaan yang marak terjadi kini, terdapat suatu hal yang seringkali tidak kita sadari: perebutan ruang kota.

Pernahkah kita sadari, di saat kita sedang berada pada suatu gedung besar, atau sedang melewati jalan raya atau tol di kota kita, sesungguhnya dahulu itu merupakan tempat bermukimnya suatu golongan masayrakat? Mereka adalah kelompok-kelompok masyarakat kecil yang kalah dalam ‘perebutan ruang kota’ yang harus berpindah karena ruang yang sebelumnya mereka tempati harus digunakan untuk kelompok masyarakat lainnya.

Perebutan ruang kota adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Secara hakikat ruang adalah sesuatu yang terbatas, tetapi begitu banyak kelompok membutuhkan ruang untuk kepentingan masing-masing yang seringkali tidak dapat berdiri secara bersamaan. Sehingga konsekuensi yang muncul adalah akan terdapat kelompok-kelompok yang kalah dalam perebutan ruang. Mereka akhirnya tidak mendapatkan ruang kota yang layak.

Apakah hal ini merupakan permasalahan besar? Untuk mengetahui sesungguhnya tidaklah sulit, fenomena keadaan orang-orang yang kalah dalam perebutan ruang dapat kita lihat di sekitar kita: penduduk permukiman padat dan kumuh, tunawisma yang tidur di jalanan, pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar dan bahu jalan, gubuk-gubuk di bantaran sungai atau rel kereta dan lain sebagainya yang seringkali harus tergusur oleh pembangunan jalan tol, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, permukiman elit, dan lainya; berbagai pembangunan yang mayoritas manfaat nya tidak sampai kepada kelompok masyarakat kecil ini.

Kondisi ironis

Namun sayangnya kondisi ironis hampir selalu terjadi di kota-kota kita. Mereka para kelompok yang kalah dalam perebutan ruang, hampir selalu diposisikan sebagai pihak “pengganggu”. Simaklah pandangan umum di sekitar kita mengenai perkampungan kumuh, gubuk-gubuk pinggir sungai atau rel, atau pedagang kaki lima. Merka selalu dicap sebagai pengganggu keindahan kota, penyebab kemacetan, sumber kekumuhan, sumber penyakit; mereka selalu dianggap sebagai sesuatu yang harus disingkirkan demi kebaikan kota. Pandangan ini akhirnya termanifestasikan dalam tindakan yang sering diambil oleh pemerintah kota kita kepada mereka seperti penggusuran, pemindahan paksa,  yang bahkan seringkali disertai dengan kekerasan; hal yang hampir tidak pernah terjadi kepada para pemenang perebutan ruang kota, yang memiliki akses-akses terhadap ruang-ruang utama kota: pusat bisnis dan perkantoran, pusat perbelanjaan modern, perumahan elit, hotel-hotel mewah, dan lainnya.

Membela secara membabibuta terhadap kelompok-kelomok yang kalah dalam perebutan ruang tersebut tentu saja bukanlah tindakan yang bijak. Dalam berbagai kasus, mereka adalah salah satu sumber utama permasalahan perkotaan karena mereka memang menempati ruang-ruang yang tidak semestinya (PKL di trotoar, permukiman kumuh di pinggir sungai, kolong jembatan, atau bantaran rel, dll). Tetapi satu hal yang perlu disadari adalah, mereka menempati ruang-ruang tersebut juga merupakan akibat dari ketidakmampuan mereka, atau kekalahan mereka dalam mendapatkan ruang-ruang yang layak, yang membutuhkan modal atau akses terhadap kekuasaan untuk mendapatkannya.

Oleh karena itu, dalam hal ini pemimpin-pemimpin kota harus merubah paradigma dalam memandang ruang kota. Kelompok yang tidak mendapatkan ruang yang layak dan akhirnya menempati ruang-ruang yang “salah” tersebut, bukanlah sumber permasalahan kota yang harus dimusnahkan. Tetapi justru mereka adalah kelompok yang perlu untuk diajak bersama-sama memperbaiki lingkungan perkotaan, dan diberikan kesempatan untuk mendapatkan ruang kota yang layak dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

Pilkada serentak dan harapan baru kota-kota Indonesia

Indonesia baru saja menjalankan suatu momen bersejarah di mana pimpinan-pimpinan daerah dipilih secara serentak. Kita akan memiliki 36 pemimpin baru kota, serta 224 bupati baru di mana sebagian dari kabupaten tesebut memiliki kawasan perkotaan. Ini merupakan suatu momentum besar untuk mulai melakukan membenahan manajemen perkotaan untuk menghasilkan ruang-ruang kota yang lebih berkeadilan.

Para pemimpin baru tersebut perlu menyadari bahwa ruang bukanlah sesuatu yang statis yang tidak memiliki keterkaitan dengan kehidupan manusianya. Para pemimpin tersebut perlu memahami bahwa, seperti yang dijelaskan oleh sosiolog dan filsuf Perancis, Henri Lefebvre (1901-1991),  ruang merupakan  dimensi krusial dari masyarakat yang merefleksikan kondisi sosial serta  mempengaruhi relasi sosial.

Oleh karena itu, para pemimpin baru tersebut harus dapat mewujdkan apa yang diperkenalkan oleh dua geografer Amerika, David Harvey dan Edward Sojo, sebagai keadilan ruang (spatial justice). Kedua geografer tersebut mengingatkan kita bahwa organisasi ruang, khususnya ruang kota, sangat berkaitan dengan bagaimana kondisi dari keadilan sosial yang ada. Kita semua tahu bahwa keadilan sosial merupakan suatu amanat dari falsafah dasar negara kita, Pancasila, yang seharusnya diwujudkan oleh setiap pemimpin kota di negeri ini, dan keadilan ruang merupakan salah hal yang harus dapat dipenuhi.

Sesungguhnya hal tersebut sudah pernah dicotohkan oleh Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo di masa silam, di mana Jokowi memindahkan para PKL yang dianggap “mengganggu” keindahan kota, dengan perlakuan yang  berkeadilan di mana mereka secara manusiawi dipindahkan menuju ruang baru yang memang layak. Terbukti, mereka tidak lagi menjadi “sumber masalah” di saat telah dapat menempati ruang kota yang layak. Prinsip ini sesungguhnya berlaku bagi berbagai kelompok lainnya yang menempati ruang-ruang yang tidak tepat seperti yang telah disebutkan di atas, yang akhrinya menjadi sumber masalah bagi kota.

Ruang kota adalah kebutuhan tiap kelompok masyarakat kota, tindakan represif sekeras apapun untuk mencabut suatu kelompok dari ruangnya, pasti pada akhinya akan membuat kelompok tersebut kembali lagi, atau hanya mencari tempat lainnya, selama mereka belum mendapatkan ruang yang layak dan sesuai kebutuhannya.

Kita menunggu pemimpin-pemimpin baru kota yang dapat mewujudkan keadilan ruang ini di mana semua kelompok masyarakat dapat memiliki akses terhadap  ruang-ruang yang layak. Sehingga tidak ada lagi kelompok masyarakat kota yang harus  bertanya, sesunggunya ruang kota ini untuk siapa?

 

Bandung, 19 Desember 2015

Muhammad Azka Gulsyan

Asisten peneliti di Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB

Kembali

Halo.

Sudah begitu lama rasanya aku tidak menulis, tercatat terakhir aku meng-update blog ini adalah 9 Desember 2014. Dan hari ini adalah 26 Februari 2016, yang berarti satu tahun lebih telah terlewat. Karena nya, telah begitu banyak momen yang terlewati yang tidak sempat diabadikan dalam tulisan-tulisan.

Aku tidak mau mencari alasan, tetapi kalau boleh jujur awal berhentinya aku menulis di sini adalah saat aku menadi ketua Himpunan (Himpunan Mahasiswa Planologi ITB), karena ternyata aku tidak begitu pandai membagi pikiran dan waktu. Begitu disayangkan, karena itulah sebananrya periode di mana aku menghadapi berbagai macam tantangan dan permasalahan hidup: perasaan, pertemanan, konflik, permusuhan, intrik, pengkhianatan, pencapaian, percintaan, dan persahabatan. Menjadi pemimpin tidak semudah yang aku bayangkan sebelum nya. Inilah periode di mana aku merasa begitu jaya, tetapi kemudian begitu terpuruk. Aku berani mengklaim bahwa aku, sebagai pemimpin, berhasil menggapai pencapaian yang besar pada satu sisi, tetapi juga kegagalan yang begitu dalam dan mendalam pada sisi lainnya; membuat pencapaian yang ada terasa hambar. Hingga masih bersisa luka-luka entah pada aku sendiri ataupun orang-orang lainnya sampai saat ini. (Aku berjanji suatu saat akan menulis khusus prihal masa satu tahun aku menjadi ketua himpunan ini, yang aku namai “periode pawiyatan* dalam kehidupan ku; mungkin satu tahun lagi, setelah semua luka-luka yang ada dapat terlupakan).

Segala gejolak pada masa tersebut membuat akhirnya aku “masuk ke goa”, mengasingkan diri untuk sejenak berfikir lebih jernih, merenung, mencoba memaknai yang telah terjadi; ini adalah “perdiode jentung”**. Pada masa ini, aku sedikit mengasingkan diri dari teman-teman, lebih banyak menghabiskan waktu sendiri, atau hanya dengan orang-orang terdekat. Kebetulan, masa ini bertepatan dengan waktu ku menyelesaikan tugas akhir, di mana memang dibutuhkan banyak waktu sendiri bergelumat dengan penelitian. Aku pun bertanya-tanya, mengapa semua masalah itu dapat terjadi? Mengapa aku tidak menyadari lebih awal, memperbaiki diri, dan menyelesaikannya? Apa yang salah dengan semua ini? Terus berlanjut, berdebat dalam diri, hingga akhirnya aku menyadari untuk lebih mengenal diri sendiri, apa yang kumiliki dan tak kumiliki, dan memahami apa saja yang harus segera aku ubah dan perbaiki, sampai mengetahui di mana seharusnya aku berada dan berperan, hingga akhirnya dapat menjawab pertanyaan “ke mana aku harus melangkah setelah ini?”

Tentu aku tidak akan menceritakan semua hasil dari “goa” itu kepada kalian, tetapi jawaban atas pertanyaan terakhir adalah yang terpenting, karena itu adalah modal untuk melanjutkan melangkahkan kaki dalam jalan kehidupan ini. Dan akhirnya aku telah mengetahui apa yang betul-betul aku citakan: menjadi intelektual publik.

. . . . . . . .

Tunggu, mari mundur sesaat, kita melewatkan sesuatu yang penting. Maaf, aku sedikit berbohong tadi, karena masa jentung ku sesungguhnya tidak aku lewatkan benar-benar sendiri. Banyak waktu pada masa itu yang sebenanrya aku lewatkan berdua, oleh orang yang tadi aku sebut “teman hidup” itu.

Yah, ini soal cinta. Tetapi bukan lagi cinta emosional yang akhinya menjadi bodoh. Karena ternyata cinta lebih kuat saat disandingkan dengan rasionalitas pikiran, kesesuaian nilai dan norma, sehingga dapat menemukan orang yang benar-benar menjadi “teman hidup” dalam semua ruang kehidupan. Karena terbukti, dialah yang benar-benar menjadi ‘teman’ sepenuhnya selama masa pawiyatan yang penuh masalah dan konflik itu. Hingga akhirnya hubungannya dengan ku menyentuh ranah emosi. Menjadi gejolak yang berhasil menembus saringan kriteria-kriteria norma dan pikiran, yang telah ku pasang erat sejak dengan yang lalu, di saat banyak kisah lain yang terhenti pada saringan ini. Tetapi tidak aku dengan nya, kisah kami masih terus berlanjut hingga hari ini, dan telah ditekadkan untuk tidak terhenti.

. . . . . . . .

Singkat cerita, masa jentung terus berlangsung. Hingga saat ini mungkin aku belum sepenuhnya keluar dari goa. Aku masih merasa perlu banyak merenung dan belajar, untuk benar-benar siap bertarung. Tetapi perlahan-lahan, aku mulai terus bertarung, meski dalam sembunyi. Mungkin aku akan terus begitu, hingga waktu nya tepat, aku akan muncul kembali, insya Allah.

Dan salah satu hasil “pertarungan” ku adalah tugas akhir ku. Dengan sepenuh kemampuan dan tenaga karena ingin menjadi seorang intelektual, aku mengerjakan tugas akhir sebaik yang aku bisa. Pada masa itu aku tidak terlalu menceburkan diri dalam kemahasiswaan, karena ingin berfokus sepenuhnya pada urusan ini. Benar, berakit-rakit dahulu berenang-renang ke tepian, berletih-letih mengerakan tugas akhir berbuah hasil yang memuaskan. Bukan bermaksud sombong, tapi puji Tuhan, tugas akhir ku berhasil mendapatkan nilai nyaris sempurna dari para penguji, “sayangnya nilai kamu jadi tidak sempurna karena kamu banyak kesahalan ketik”, ujar ibu pembimbing ku, masih ku ingat. Saat ia berkata begitu, aku masih sedikit was-was dengan nilai akhir ku. “Jadi nilai nya apa bu?”. “Yang paling bagus apa?”, ibu pembimbing ku balik bertanya. “A”, jawab ku polos. “Ya pokoknya kamu dapat yang paling bagus itu”, dengan seyum bangga bercampur senang, tanpa pernah menyebut angka nilai secara eksplisit. Dengan sedikit canggung, aku pun berterimakasih setulus yang aku bisa ke pada ibu pembimbing ku, karena aku benar-benar bamerasa banyak mendapatkan ilmu selama fase tugas akhir bersama nya.

Akhirnya, berakhirlah waktu ku menjadi mahasiswa pada 17 Oktober 2015. Sungguh terasa cepat, bahkan terkadang aku berfikir terlalu cepat. Tetapi hidup harus terus berlanjut, dan kita harus terus bertambah kuat dan dewasa. Dengan gelar sarjana di pundak, ternyata rasa senang wisuda begitu cepat beganti menjadi beban. Lantas aku memulai langkah di “dunia nyata” dengan menjadi asisten proyek penelitian mengenai kelembagaan Jabodetabek dan kota kreatif di Bandung, semenjak awal masa sarjana selama tiga bulan lama nya.

Setelahnya aku ingin berfokus untuk melanjutkan sekolah, karena untuk menjdi seorang intelektual publik tentu ilmu ku saat ini masih sangat-sangat dangkal. Tujuan ku tertuju kepada Prancis, negeri para filsud dan pemikir yang begitu keluar dari rigiditas ilmu pengetahuan. Tetapi jalur nasib berakata lain. Ibu ku tiba-tiba mendapatkan tanggung jawab untuk bekerja di Tokyo, yang akhirnya memintaku untuk menemani nya. Tentu ini suatu kebetulan yang sangat, ibu ku berdinas ke Tokyo persis saat aku baru saja lulus dan akan melanjutkan sekolah. Dan hingga saat ini aku sedang menjalani proses penerimaan, aku memohon doa kepada kalian semua.

Di samping itu, salah satu impian ku adalah dapat menjadi penulis di media massa yang dapat mencerahkan masayrakat luas. Itu salah satu bentuk dari menjadi intelektual publik. Karenaya, di masa menunggu ini, aku habiskan waktu ku untuk terus membaca, menulis, membaca, menulis, membaca, dan menulis. Termasuk langkah meng-update blog ini . Dan hingga saat ini, aku telah empat kali mencoba mengirim ke media massa, dan gagal sebanyak empat kali. Benar, aku belum berhasil menembus media massa. Tetapi untuk mewujudkan salah satu impian ku tersebut, aku berdisiplin diri dengan terus menghasilkan satu tulisan setiap minggunya untuk dikirm ke media massa, atau bila tidak memungkinkan, setidaknya di taruh di blog ini . Menulis, menulis dan menulis; disertai membaca, membaca, dan membaca. Karena hanya dengan kerja keras kita akan bisa berhasil, bukan? (oh iya, tulisa-tulisan yang gagal kemarin mungkin nanti akan aku post di sini juga)

. . . . . . .

Terlepas dari semua yang telah aku ceritakan di atas, sesungguhnya ada satu hal yang benar-benar ingin aku capai, tetapi masih sangat sangat jauh dari kondisi ku saat ini: mencapai tingkat spiritualits tertinggi, setinggi yang aku bisa. Karena aku yakin, semua yang dikejar di dunia ini pada akhirnya akan terasa hampa saja. Karena mungkin memang ini fana. Karenanya aku ingin benar-benar mendapatkan sesuatu yang hakiki, yang aku yakin hanya Tuhan yang memilikinya. Sejujurnya aku masih sangat gelap dalam hal ini. Tetapi aku perlahan dan tertatih, berusaha terus melangkah ke arah sana. Saat ini aku sudah mencoba memulai dengan berguru kepada seorang Syekh, yang sebenarnya adalah guru dari orang tua ku dan aku telah mengikuti nya semenjak kecil. Tetapi kini, dengan kesadaran sebagai manusia dewasa, aku memutuskan oleh diriku sendiri untuk berguru kepada beliau. Dan mencoba menguatkan diri untuk menjadi salik, meski hingga detik ini, menjadi salik yang benar pun masih berlum tercapai.

. . . . . . .

Tulisan ini hanyalah semacam kata sambutan atas kembali nya aku ke sini. Menceritkan secara sekilas aku yang hilang dari sini lebih dari setahun ini. Entah siapa yang akan membaca. Tetapi siapapun itu, aku harap kita dapat bersahabat, meski tidak saling kenal atau saling mengetahui, melalui tulisan-tulisan ini. Karena kamu akan memasuki pikiran, dan mungkin perasaan ku, di sini.

Sampai berjumpa lagi.

 

*Pawiyatan = pendidikan (Sansekerta). Jujur saja ini hasil googling :p Aku sedang tertarik dengan sejarah Majapahit sehingga ingin saja menggunakan istilah-istilah seperti itu.

**Jentung = perenungan (Sansekerta)

Happy !

Liburan BP

Karena Tuhan lah Yang Maha Membolak-balikkan hati. Dan di saat hati kita semua satu per satu menjadi lelah dan suram,  yang bisa saya lakukan hanyalah terus berdoa: “Ya Allah Yang Maha Mebolak-balikkan, balikkan lah hati teman-teman hamba agar dapat menjalankan semua ini dengan bahagia dan berakhir bahagia.”

Dan saya sangat senang dan bersyukur momen kemarin telah berhasil membawa kebahagiaan bagi kita. Alhamdulillah, and thx all 🙂